Menanti Regulasi Pembatasan Pertalite agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite belum juga diberlakukan, meskipun rencana ini sudah digaungkan sejak 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pembatasan ini masih menunggu penetapan regulasi berupa peraturan presiden (perpres).

“Pengaturan untuk BBM subsidi akan diatur dalam perpres, nanti ditetapkan siapa konsumen penggunanya. Sedangkan dalam Perpres Nomor 191 baru mengatur konsumen pengguna untuk solar, belum ada pengaturan untuk Pertalite,” ujarnya dalam konferensi pers posko Nataru sektor ESDM di Jakarta pada Senin (8/1).

Sebagai informasi, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Pengusulan ini bertujuan agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. “Soal pembatasan Pertalite sudah kami usulkan. Nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya baru bisa kita lakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” ujar Erika.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.